Biaya Haji Naik Rp49,8 Juta, Kakan Kemenag PALI Minta Masyarakat Terima Lapang Dada

Kamis, 16 Februari 2023
Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

PALI, Sumselupdate.com — Menanggapi telah ditetapkannya biaya ibadah haji yang harus dibayar jemaah senilai Rp 49,8 juta dari harga sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten PALI, DR. H. Deni Priansyah, SAg MSi meminta masyarakat kabupaten PALI menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut setelah melalui proses yang panjang antara Kementerian Agama RI dengan Anggota DPR RI.

Read More

“Alhamdulillah, kita harus bersyukur biaya ibadah haji tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp 49,8 juta, dari usulan awal yang nilainya jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat PALI menerima keputusan tersebut dan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat diharapkan untuk segera melunasinya.

Pada prinsipnya, kenaikan biaya haji kata Deni merupakan salahsatu bentuk perjuangan hamba dalam menyempurnakan rukun Islam dan melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Allah SWT.

“Kita harus perbanyak bersyukur dan mengurangi keluhan. Bukankah rezeki yang kita terima selama ini lebih dari kenaikan biaya haji. Jadi, selama itu dipergunakan untuk beribadah dan melaksanakan perintah Allah SWT serta berjuang di jalan Allah, InsyaAllah akan diganjar oleh Allah SWT dengan yang lebih besar lagi,” tambahnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Presiden dari kesepakatan antara Kemenag RI dan DPR RI.

“Kita tunggu Keppres baru kemudian melaksanakan apa yang sudah ditetapkan,” timpalnya.

Ia kembali mengingatkan untuk selalu bersyukur dan tidak hitung-hitungan dengan apa yang sudah diterima dan apa yang akan diterima ketika pelaksanaan ibadah haji nanti.

“Belum lagi menginap di Mekkah dan Madinah selama pelaksanaan ibadah haji, makan, bermalam di Mina dan lainnya. Oleh karena itu, saya menghimbau untuk tidak berburuk sangka dengan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” katanya. (ans)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts