Laporan: Syandi Fran Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Adanya korporasi Initial Public Offering (IPO) untuk pelepasan saham energi panas bumi yang dikelola oleh Pertamina sebesar 25 persen kepada publik membuat serikat pekerja menaungi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak adanya IPO tersebut, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.
Dody Syafatra Suryas, selaku ini Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran Sumatera Bagian Selatan, menyampaikan kepada awak media, meminta agar pihak pemerintah membatalkan niat pelepasan saham tersebut.
“Dalam pasal 33 UUD RI 1945 itu sudah cukup jelas. Dari itulah kami menolak IPO, PGE, yang mengancam masyarakat kedepannya,” tuturnya.
Lanjutnya, jika ini masih diteruskan dinilai Pertamina akan keluar dari khitahnya dalam menjalankan penugasan negara, untuk memberikan hasil produksi kekayaan alam untuk manfaat bagi rakyat Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
Dody juga bersama FSPPB juga melakukan beberapa upaya melakukan aksi masa untuk penolakan, namun dari pihak pemerintah masih menjalankannya.
“Sebelumnya, pada tahun 2017 kami telah menyatakan sikap penolakan dan turun ke jalan, tapi ternyata masih di jalankan pemerintah. Kini kami masih mempersiapkan lagi beberapa upaya dan sedang rencanakan lebih matang langkah ke depan. Jika itu masih juga belum berhasil, kami akan upayakan aksi lanjutan lagi,” ungkap dody.
Tambahnya, kekhawatiran dari para serikat buruh jika IPO ini masih diteruskan, tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri.
“Dampaknya akan terasa, khususnya masyarakat. Jika kepemilikan dilepas, kuasa negara sudah tidak 100 persen lagi, disini masyarakat pasti kesulitan. Karena ini merupakan pintu masuk, apabila terjadi anak Pertamina yg lainnya, kekuasaan pemerintah sulit mengambil kebijakan-kebijakam strategis negara, karena kebijakan negara sudah berkurang dari 100 persen,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pemerintah lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan serta menarik kebijakan pemberlakuan IPO.
“Kami berharap pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Kedepan kami menunggu komando Federasi aksi lanjutannya seperti apa. Segera mungkin akan kami kabari,” tutupnya. (**)











