Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Ilir Barat 1 Palembang laksanakan rekonstruksi kasus tewasnya Farel Anggara dalam insiden tawuran antar kelompok remaja yang terkadang beberapa waktu lalu di Jalan Demang.
Gelaran rekonstruksi dilaksanakan di halaman apel Polsek Ilir Barat 1 Palembang pada Sabtu (04/02/2023) pagi. Empat orang tersangka dan sejumlah saksi kunci dihadirkan secara langsung guna memperagakan kembali reka adegan penganiayaan terhadap korban.
Empat orang tersangka tersebut adalah Reza (21), Diki Apriansyah (20), Hega Ramanda (21), dan M Iqbal (21). Total ada 13 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka dimana ke empat orang tersebut dengan sadis membacok korban dengan celurit secara bergiliran.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah, menyampaikan gelaran rekonstruksi ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rekonstruksi ini guna melengkapi berkas administrasi sebelum kita limpahkan ke kejaksaan, Ada 13 reka adegan diperagakan oleh tersangka, ” Ucapanya.
Polisi mengenakan ke empat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan cara bersama-sama.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Tepat pada adegan inti dimulai pada reka adegan ke 7 dimana tersangka Hega Ramanda dengan paksa menarik korban yang berada di atas motor hingga terjatuh.
Pada adegan ini, ada satu orang remaja yang menganiaya korban dengan cara membacok korban pada bagian belakang sebanyak satu kali, mengenai kepala dan punggung korban. Namun untuk pelaku lain ini polisi masih melakukan pemburuan.
“Ini buron kita untuk saat ini masih satu lagi,” tegas Kompol Rian Suhendi.
Akibatnya pada adegan ke 8, korban yang sempoyongan setelah terjatuh lantas menjadi sasaran para tersangka.
Di adegan 9 dimana tersangka Reza yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang menendang korban hingga terduduk di tengah jalan.
Dan di adegan ke-10, Reza juga menginjak korban sebanyak dua kali membuat korban terkapar.
Pada adegan ke-11 korban yang dalam posisi tengkurap, dihampiri oleh tersangka Diki Apriansyah yang membawa celurit lantas membacok punggung korban.
Usainya di adegan itu celurit yang digunakan Diki Apriansyah diambil oleh tersangka M. Iqbal dan kembali membacok korban sebanyak satu kali ke tubuh korban.
Pada adegan ke-12 korban yang sudah bersimbah darah masih sempat duduk, disaat itu tersangka Reza sempat menghampiri korban yang meminta ampun.
Pada adegan ini tersangka Reza mendekati korban dan menggeledah pakaian korban berharap ada harta benda milik korban yang bisa diambil, namun beruntung tak ada satupun harta benda yang ditemukan oleh tersangka Reza.
Lantas pada adegan terakhir ke-13, korban yang sudah bersimbah darah ditinggal kabur oleh para tersangka.
Sementara usai gelaran rekonstruksi, salah satu tersangka yakni Diki Apriansyah mengaku menyesali perbuatannya.
Diki menjelaskan tak mengenali sama sekali dengan korban, ia mengaku hanya ikut ikutan saat rekannya mengajak untuk melakukan aksi tawuran.
“Awalnya kami saling tantang dengan kelompok korban di sosial media, sampai akhirnya kita (kelompok tersangka) ketemuan di jalan demang dengan rombongan korban,” imbuhnya. (**)











