Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan, geruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, desak untuk segera keluarkan terdakwa Juperlius dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dari penahanan rutan pakjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang, beberapa waktu lalu menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 Gram.
Terkait putusan Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel. Dalam putusan nomor 244/PID/2022) Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang diketuai Hakim Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, nembatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Blbanding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).
Namun meski begitu, Kasi Narkoba Kejati Sumsel hingga kini belum memerintahkan JPU melaksanakan terhadap amar putusan pengadilan tinggi Sumsel tersebut. Justru JPU hendak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu pun disampaikan ketua koordinator aksi Sukma Hidayat mendesak agar dalam proses kasasi, terdakwa Juperlius dapat dikelurkan dari rumah tahanan pakjo guna menjalani pengobatan.
“Kami meminta kepada Kejati Sumsel segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding pengadilan tinggi palembang, agar saudara Juperlius dapat dirawat dirumah sakit,” ujar Sukma Hidayat.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Juperlius telah delapan hari pasca bandingnya dikabulkan PT Palembang.
“Bukan berarti saudara Juperlius dibebaskan namun untuk dapat dilakukan perawatan dirumah sakit jiwa,” imbuhnya.
Menanggapi itu asi Penkum Kejati Sumatera Selatan Moch Radyan SH MH menjelaskan pihaknya masih dalam melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang.
Hal itu lantaran pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” kata Radyan.
Atas dasar itu, Radyan menyampaikan Kejati Sumsel tidak memiliki landasan hukum untuk segera mengeluarkan terdakwa Juperlius dari lapas pakjo.
Menurut Radyan, pihaknya juga tidak menyalahkan Pengadilan Tinggi Palembang, dalam memeriksa perkara tersebut.
Yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.
“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang kita tidak bisa menilai, oleh sebab Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi,” tukasnya. (**)











