Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Lembak berhasil mengamankan dua pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian water meter (meteran air) milik PDAM di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Rabu (11/1/2023).
Kedua tersangka itu masing-masing Jetra Saputra (23) dan Jebi Perdana (23), keduanya warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi menjelaskan peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada saat itu Haris (58), mengaku sudah kehilangan meteran air PDAM di depan rumahnya. Saat itu, anak korban bernama Candra (23) diberitahu temannya jika meteran air telah dicuri oleh Jetra dan Jebi.
Candra memang sudah curiga dengan kedua pelaku, karena pada malam hari itu, keduanya mondar mandir di depan rumahnya.
Setelah mendapat cerita dari temannya, maka Candra langsung menemui kedua pelaku dan meminta untuk mengembalikan meteran air yang sudah dicurinya.
Saat itu kedua pelaku mengatakan sudah menjual meteran air kepada seseorang warga di Desa Talang Nangka dengan harga Rp27.500.
Karena sudah ketahuan aksinya, kedua pelaku pun langsung menebus meteran air yang sudah dijual tersebut dan dikembalikan kepada Candra.
Namun sayang, meteran air itu sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp1,6 juta dan korban pun melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Lembak.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH lansung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Lembak untuk melakukan penyelidikan.
Didapati berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa Alai, kedua pelaku sudah tiga kali terjadi pencurian meteran air PDAM di desa tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah didapati dan dengan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku mengarah pada Jetra dan Jebi, tepatnya pada Rabu (11/1/2023) sekitar jam 15.30 WIB, petugas melihat Jebi sedang duduk nongkrong di Simpang 3 Desa Alai.
Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Lembak langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Habis mencokok Jebo, Unit Reskrim Polsek Lembak langsung menuju rumah Jetra pada saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya, kedua pelaku pun diamankan di Polsek Lembak.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian meteran PDAM di Desa Alai Kecamatan Lembak.
Aksi pertama dan kedua dilakukan pada November 2022. Barang haram itu dijual pelaku dengan pembeli barang bekas seharga Rp24.000 dan satunya Rp20.000.
Mendapati pengakuan tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dijebloskan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)











