JPU Kejari Muba Bakal Hadirkan Saksi dari ASN Terkait Kasus Korupsi Gaji dan Tunjangan ASN

Senin, 26 Desember 2022
Palembang, sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017, yang menjerat terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba,di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/12/2022)
Dalam dakwaan JPU terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.
Oleh karena itu, JPU Kejari Muba menjerat terdakwa dengan sangkaan melanggar pasal alternatif Subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi.
Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Muba M Ariansyah Putra SH MH, mengatakan pada sidang selanjutnya  akan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
“Karena terdakwa tidak ajukan Eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan kami akan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” ungkapnya
Menurutnya Pihaknya akan berkoordinasi juga dengan tim JPU Pidsus Kejari Muba, terutama mengenai berapa jumlah serta siapa saja nantinya akan dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi dipersidangan.
Ia menjelaskan, kemungkinan besar jumlah saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu pada persidangan selanjutnya berjumlah lebih kurang lima orang saksi, dari total 30an orang saksi.
“Termasuk nantinya 20 orang ASN Kecamatan Lalan sebagaimana dakwaan JPU, akan direncanakan hadir sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts