Tahun 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP! Ini Alasannya

Senin, 26 Desember 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar soal rencana pemerintah bakal memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) semakin terdengar. Rencananya, mulai tahun depan pembelian LPG 3 kg mesti menunjukkan KTP.

Dikatakan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup, sehingga subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.

“Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak,” katanya di di Terminal LPG Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12/2022).

Dia mengonfirmasi, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup. Dia menerangkan, data pembeli LPG 3 kg selanjutnya akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara serentak, Erika mengatakan akan dilakukan secara bertahap. “Bertahap ya,” ujarnya.

Rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal.

“Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” tulis dokumen tersebut. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts