Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Titis Rachmawati Sebut Saksi yang Dihadirkan Tidak Menjelaskan Perkara

Jumat, 16 Desember 2022
Titis Rachmawati SH MH (kiri).

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Edi Cahyono SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan satu saksi penjaga tanah dari pihak Ken Asmadi sebagai pemilik tanah.

Dalam sidang dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP, oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Read More

Saksi yang dihadirkan tersebut, tidak menjelaskan terkait perkara yang menjerat Afriansyah AP yang didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.

Saksi hanya menerangkan peristiwa terjadinya perusakan pagar tanah milik Ken Asmadi yang berujung pelaporan ke Polda Sumsel.

“Pada saat itu pagar tanah setinggi 3 meter milik Ken Asmadi, di kawasan Sukabangun Palembang telah dirusak dan dirobohkan oleh orang yang bernama Tugimin. Padahal tanah itu milik bos saya Ken Asmadi,” jelas saksi di persidangan.

Dikatakannya, bahwa tanah itu dibeli oleh Ken Asmadi dari Yusuf pada tahun 2011.

“Tanah itu dibeli Ken Asmadi dari Yusuf melalui Notaris saya menyaksikan langsung pbelian tersebut. Namun di klaim Tugimin katanya tanah itu milik dr Vidi yang dibeli dari Riduan,” katanya.

Ia mengatakan, akhirnya Ken Asmadi melaporkan masalah itu ke Polda, dan langsung di pasang polis line oleh polisi dilokasi tanah tersebut.

“Kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, Camat, Lurah dan RT akhirnya keluar surat yang menyatakan benar tanah itu milik Ken Asmadi,” ungkapnya.

Mendengar dari keterangan saksi tersebut, hakim ketua lantas bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dan saksi bagaimana membuktikan unsur-unsur yang menjerat terdakwa dalam dakwaan.

“Dengan menghadirkan saksi ini, urgensinya dimana?, dalam perkara ini tentang pemalsuan surat tanah bukan rebutan tanah. Kesimpulannya, tahukah saksi peran terdakwa dalam perkara ini?.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Saksi tadi dalam keterangannya, menjelaskan tentang rebutan tanah antara Ken Asmadi dan dr Vidi. Jadi kesaksiannya ‘Zonk’ atau tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami dalam perkara ini,” ujar Titis.

Dijelaskannya, saksi tersebut tidak bisa menjelaskan tentang peran terdakwa seperti yang ditanya oleh majelis hakim terkait perkara ini.

“Orang bisa diadili atau dihukum berdasarkan dua alat bukti, nah dalam perkara klien kami ini kan terjadinya overlap jadi bukan surat palsu. Justru Hidayat Amin dan Ken Asmadi lah tanahnya overlap, sekali lagi kami tegaskan bahwa keterangan saksi ini tidak ada urgensinya dalam perkara ini,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts