Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara Focus Group Discussion (FGD) menilai persoalan mengenai pengelolaan tanah, kehadiran Bank Tanah yang dibentuk Presiden Joko Widodo patut didukung.
Pembentukan Bank Tanah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Pasal 33 Konstitusi menegaskan bahwa ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat’.
Meniscayakan bahwa sumber daya agraria harus diatur secara ketat oleh negara, dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglimanya.
“Ketetapan MPR RI Nomor 9/ MPR/ 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, secara tegas juga mengamanatkan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria, serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan semangat pembaruan agraria. Semakin dikuatkan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003, yang merekomendasikan dilakukan langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik agraria, mulai dari persoalan hukum sampai dengan implementasinya di lapangan,” ujar Bamsoet dala, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pengelolaan tanah akan selalu menghadirkan potensi persoalan. Karena kebutuhan lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumber daya tanah yang semakin menyusut.
Sebagai gambaran, pada kurun waktu 2010 hingga 2020, angka pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata mencapai 1,25 persen.
Merujuk data Kementerian Dalam Negeri, saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 275 juta jiwa. Proyeksi PBB, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030 akan mencapai 295 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2035, BPS memperkirakan jumlah penduduk Indonesia menembus angka 305,7 juta jiwa.
“Di sisi lain, sumber daya tanah akan tetap konstan, sehingga kemampuan daya dukung untuk menopang kebutuhan manusia akan terus menyusut. Baik ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan papan, ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan, maupun ketersediaan lahan industri untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sehingga keberadaan Bank Tanah diperlukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria,” jelas Bamsoet.
Dikatakan, kehadiran Bank Tanah pun masih menimbulkan pro kontra. Pada umumnya, polemik agraria dengan hadirnya Bank Tanah dapat dinarasikan pada tiga persoalan.
Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasionalnya di daerah. Ini penting, mengingat setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing dalam pengaturan tanah, terutama tanah adat.
Pembentukan Bank Tanah juga belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi beragam.
“Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip kehadiran Bank Tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial,” papar Bamsoet. (duk)











