Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur, Petugas Polda Sumsel Buru Pelaku Lain

Selasa, 29 November 2022
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani saat ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.

Laporan: Diaz Erlangga.

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil dibongkar petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang, OKU Timur, ternyata masih menyisakan satu pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Read More

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani kepada wartawan mengatakan, tersangka Tri Haryono (31), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang lebih dahulu tertangkap, merupakan orang ke dua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.

“Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,” terangnya.

Menurut Kombes Pol M Barly Ramadhani, satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.

Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Gumari, RT 03, RW 02, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur pada Kamis (25/11/2022).

Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

“Saat anggota mendatangi TKP, benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan jeriken diduga berisi BBM subsidi jenis solar,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin (28/11/2022).

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur..

“Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,” lanjutnya

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu putih nopol BE 8681 ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 jeriken kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.

TH disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts