Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Terlibat dalam aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Candra Pratama alias Ican (37), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ditangkap anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari data yang di himpun, Ican terlibat aksi begal terjadi pada 8 April 2020 lalu, di jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat kerjasama dengan Opsnal Dit Intelkam Polda Sumsel yang langsung mengecek laporan korban Rusmiani (52).
“Dari hasil kerjasama tersebut, anggota kita berhasil menangkap satu pelakunya, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Tri, pada Rabu (26/10/2022).
Untuk kronologinya sendiri saat itu korban hendak ke masjid di Jalan Majapahit, lalu diantar oleh anaknya MK (14). Diperjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku CA (DPO), lalu meminta saksi untuk mengantarkan CA ke depan Jalan Majapahit.
Setelah mengantar korban, lanjut Kompol Tri, saksi lalu mengantar pelaku CA. “Dari keterangan pelaku Ican yang kita tangkap, dia diajak oleh CA untuk menjual sepeda motor hasil begal pelaku CA. Sepeda motornya korban itu, jenis Yamaha Fino nopol BG 6710 AGP,” ungkapnya.
Dari laporan korban lah anggotanya berkerjasama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ican dikediamannya tanpa perlawanan.
“Dari informasi yang kita dapatkan, motor korban dibawa oleh pelaku CA kerumah Ican. Lalu Ican dan CA membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, untuk dijualkan ke temannya CA seharga Rp 3 juta. Kita sempat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya CA, tapi sudah melarikan diri,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Ican mengakui perbuatanya telah terlibat dalam aksi penjualan sepeda motor hasil begal dari pelaku CA tersebut. “Peranan saya hanya ikut menjualkan sepeda motornya, dan saya dikasih bagian Rp 1 juta oleh CA. Saya sekarang tidak tahu berada dimana CA, karena setelah saya dikasih uang itu, dia hilang tidak ada kabar,” jelasnya.
Masih dikatakan Ican, setelah mendapatkan uang dari CA, ia pun langsung pergi ke Indralaya Ogan Ilir. “Saya bekerja ikut mamang di Indralaya, pulang ke Palembang ditangkap,” tutupnya. (**)











