Kendalikan Peredaran Nakoba dari Pondok, Pengendar Narkotika Ditangkap

Selasa, 18 Oktober 2022
Tersangka Ira Irawan alias Cik (34)

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Pengedar narkotika asal Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Muratara.

Tersangka Ira Irawan alias Cik (34) ditangkap di sebuah pondok di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,62 gram. Satu buah sekop pipe, satu buah dompet kecil berwarna cream, satu helai celana jins berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanason, SH, MH, beserta Kasi Humas AKP Joni Indra Jaya, SH, mengatakan sebelumnya personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang jaya, Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian tersangka  dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan. (**)

Barang Bukti

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts