Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) begal sepeda motor di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni, yang terjadi pada 5 Oktober 2022 lalu, diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yakni Hendra Juniarsyah (21) warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Hendra diamankan tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahkan betis pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan peluru timah panas anggota Unit Ranmor, karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Berdasarkan data yang dihimpun, kronologis kejadian berasal ketika korban Edi Suarli (54) mengendarai sepeda motor ingin mengambil buku di rumah temannya. Lalu dihadang tengah jalan oleh dua orang pelaku Hendra Juniarsyah dan temannya HS yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban didorong hingga terjatuh, lalu pelaku Hendra mengambil paksa motor korban, sedangkan HS menunggu diatas s epeda motor jenis RX King. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna Coklat BG 4421 ADS dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Benar sekali, setelah mendapat laporan korban, anggota Opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang tidak jauh dari rumahnya. Namun pelaku ketika diamankan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan dan terukur di betis kaki kanannya,” terang Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, pada Sabtu (15/10/2022).
Dari hasil pengakuan pelaku kepada anggota, lanjut Kompol Tri, bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian motor.
“Selain pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit Sepeda Motor merk Honda BeAT warna Coklat BG 4421 ADS milik korban, satu bilah Sajam jenis Sangkur merk King Cobra gagang hitam sarung hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda BeAT, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1), (2), ke 4 KUHP dengan minimal diatas lima tahun penjara.
Sementara pelaku Hendra mengakui perbuatannya melakukan aksi begal berdua dengan HS.
“Saat itu saya yang meminta korban berhenti dan merampas motornya, saya mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motornya, sedangkan HS menunggu di atas motor yang kami bawa,” bebernya.
Masih kata Hendra, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, lalu dijualkan oleh HS. “Tidak tahu dijual oleh HS berapa, saya hanya diberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” tutupnya. (**)











