Palembang, sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulinto SH MH, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Yetty Oktaria, dengan pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa dituntut terkait kasus penjualan obat keras daftar G yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual.
Sementara itu, dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Yulia SH, membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Sidang selanjutnya kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” ungkapnya.
Diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni tiga keping Ciprofloaxacin, tiga keping asam mafemat, dua keping prednison, dua keping captopril dan tiga keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp94 ribu.
Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada tiga bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lain sebagainya. (Ron)











