Gali Dasar Hukum, Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Unila

Sabtu, 10 September 2022
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Jakarta, sumselupdate.com – Kasus yang menjerat Rektor Unila, Karomani, terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru yang berujung suap di Universitas Lampung (Unila).

KPK coba mengali dari saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie.

Read More

“Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutiff dari suara.com (jaringan nasional sumselupdate.com), Sabtu (10/9/2022).

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Selain itu, juga pemberi dari pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts