Hitungan Jam, Dua Penjambret Ponsel Milik Santri Ponpes Diringkus Petugas

Rabu, 7 September 2022
Tersangka Sudirman dan Irawan saat diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan polisi dari seorang IRT bernama Meyzuar (36), tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Read More

Akhirnya dua pelaku curas ponsel milik santri pondok pesantren (ponpes) berhasil diringkus anggota kepolisian Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku Sudirman (45), dan Irawan (42), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Keduanya diringkus saat berada di kediamannya masing-masing pada Selasa (6/9/2022) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, peristiwa curas sebagaimana tercantum dalam pasal 365 KUHP, terjadi pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Di mana saat kejadian, korban MAI (14), warga Lorong Garuda 1, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama temannya BS keluar dari Ponpes Tijarotallantabur di Jalan Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU I Palembang untuk membuang sampah.

Namun, saat korban keluar pesantren, datang dua pelaku mengendarai sepeda motor yang menuduh korban mencuri.

Lalu, ketika korban mengeluarkan ponsel miliknya, pelaku Irawan langsung merampas ponsel korban, kemudian kabur bersama rekannya Sudirman.

“Dari kejadian itu, orang tua korban membuat laporan di Polrestabes Palembang, menindaklanjuti laporan itu, anggota unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing,” jelas Kompol Tri, pada Rabu (7/9/2022) siang.

Selain meringkus kedua pelaku, menurut Kompol Tri, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vega Force Nopol nopol BG 5563 ABD, satu helai jaket yang dipakai pelaku saat melakukan aksi curas ponsel, serta satu buah kotak handphone Oppo A76. “Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Irawan mengakui ulahnya yang sudah melakukan jambret handphone bersama temannya bernama Sudirman.

“Saya yang merampas handphone korban, Sudirman menunggu di motor. Handphonenya kami jual seharga Rp420 ribu, kami bagi dua,” ungkap pria berprofesi sebagai tukang bentor ini.

Irawan mengakui bahwa saat merampas handphone, sempat memukul kearah kepala dan badan korban, sebelum kabur bersama temannya.

“Ini yang kedua kali saya menjambret handphone, pertama korban seorang perempuan,” pungkasnya.

Sedangkan pelaku Sudirman mengaku hanya diajak oleh Irawan untuk mencuri handphone.

“Saya baru sekali ini, itu juga diajak Irawan, saya tidak tahu kalau diajaknya mencuri, dia (Irawan –red) awalnya mengajak saya jalan-jalan. Kalau tahu dia mau mencuri, saya tidak mau ikut,” tutupnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts