JPU Lubuklinggau Tak Hadirkan Tiga Terdakwa Dipersidangan, Hakim Berang Sidang Ditunda

Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com  – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, SH, MH, menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, untuk menghadirkan langsung ketiga terdakwa di persidangan di PN Tipikor Palembang.

Adapun nama ketiga terdakwa tersebut, eks Kadisdik nonaktif Mura Irwan Effendi dan dua terdakwa lainnya, M Rivai serta Rosurohati Kabid Disdik Mura yang terjerat kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Read More

Dalam sidang sempat berlangsung namun komunikasi terganggu dan membuat Hakim sedikit geram kepada JPU, sehingga Majelis Hakim perintahkan Jaksa untuk menghadiri langsung para terdakwa.

Menurut Hakim, agar kasus ini terang menerang, JPU harus menghadirkan para terdakwa di persidangan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda saling bersaksi para terdakwa,” tegas Hakim.

Sebelumnya ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts