Kejari Muba Tahan Arifianto Tersangka Dugaan Perusakan Mobil Advokat Titis

Selasa, 5 Juli 2022
Advokat Titis Rachmawati SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan perusakan mobil milik Advokat Titis Rachmawati SH MH, di kawasan kebun sawit Kabupaten Muba, beberapa waktu lalu, tersangka Arifianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muba.

Dikonfirmasi, Titis selalu korban mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan oleh Kejari Muba.

“Pelaku yang dengan sengaja menabrak mobil kami berapa waktu lalu sudah di tahan oleh Kejari Muba per 27 Juni 2022 kemarin. Kami ucapkan terimakasih atas ketegasan Kejaksaan Muba dalam hal ini,” ujar Titis.

Titis juga mengatakan, pihak kejaksaan sebelum menahan tersangka Arifianto telah mengupayakan untuk mediasi antara pihaknya selaku korban dengan pihak tersangka Arif.

Namun mediasi tersebut tidak menemukan jalan tengahnya.

Dikatakan Titis, dalam kesempatan mediasi selaku korban dirinya meminta untuk pihak tersangka mengganti rugi uang sebesar Rp400 juta rupiah.

Dengan perhitungan Rp250 juta rupiah untuk mobilnya yang rusak, dan Rp150 juta rupiah untuk kerugian materi dan inmateri lainnya.

“Kalau pihak sana setuju dengan apa yang kami minta dalam mediasi kejaksaan kemarin, kami akan serahkan mobil itu pada pihak tersangka. Namun pihak sana menolak dan proses hukum terus berjalan,” jelas Titis

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muba, Habibi SH membenarkan jika pihaknya telah menahan Arifianto sebagai tersangka.

“Benar tersangka Arifianto sudah kita tahan. Dan berkasnya pun sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Muba, tinggal menunggu jadwal sidang nya saja,” ujar Habibi saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Selasa (5/7/2022). (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts