Laporan: Diaz Erlangga
Palembang,sumselupdate.com – Pria asal Musi Banyuasin (Muba) dibekuk Satreskrim Polsek Kemuning, lantaran melakukan aksi penipuan dan perampasan motor dengn modus mengaku-ngaku sebagai Anggota TNI. Tak tanggung-tanggung, setidaknya delapan motor telah digasak dan diamankan sebagai barang bukti, Senin siang ( 04/07).
Pelaku adalah Erwin Kusuma (53) warga Kel. Bero Jaya Timur, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini terungkap, dari aksinya melakukan percobaan perampasan sepeda motor terhadap seorang pedagang cilok di SMA 6 Palembang dengan modus meminjam motor, Kamis siang (30/6).
“Kita dapatkan satu motor, dan tangkap satu tersangka berinisial EK asal Muba, dari pengungkapan itu, kita melakukan pengembangan yang bersangkutan, beberapa kali telah melakukan pencurian dan pemberatan, pencurian dan kekerasan, penipuan dan penggelapan,” ucap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, dan Kapolsek Kemuning AKP Fitri Dewi Utami.
Menurutnya, di wilayah hukum Polrestabes Palembang, pelaku sudah beraksi di 12 TKP dengan barang bukti motor sebanyak 8 unit. Khusus di wilayah Polsek Kemuning sudah melakukan enam kali kejahatan.
Pelaku kerapkali melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI yang didukung dengan seragam loreng hijau, dan sepatu taktikal, atau juga dengan modus sebagai anggota Satpam disalah satu instansi sekolah negeri.
Aksi terakhir EK, mengaku sebagai seorang staf tata usaha di salah satu sekolah menengah atas Negeri di Palembang.
“Adapun cara pelaku menjerat korban dengan meminta untuk mengantar ke rumahnya, yang padahal bukan miliknya. Setelah sampai dia berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil suatu barang kemudian di bawa lari,” pungkasnya.
Terlepas kasusnya, Kombes pol Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa pelaku merupakan sindikat dengan kasus pencurian ditahan di Jambi dan dimenjalani hukuman selama tiga tahun.
“Saat ini masih satu, namun tentunya masih kdiembangkan. Saya yakin juga ini merupakan sindikat, bahkan yang bersangkutan ini merupakan residivis kasus pencurian,” ucapnya.
Atas kasus ini, Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhamad Ngajib, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah cepat percaya dengan orang apalagi sudah memiliki niat jahat.
“Saya harap masyarakat bisa lebih waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka EK, mengaku motor motor hasil tindakannya ia jual dengan harga variatif mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2.5 juta.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. (**)











