‘Umah Berasan’, Rumah Restorative Justice di PALI

Kamis, 16 Juni 2022
Bupati PALI saat memukul Gong sebanyak tiga kali tanda meresmikan Umah Berasan di PALI

PALI, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, siapkan rumah Restorative Justice (RJ) dengan diberi nama Umah Berasan. Sebuah nama yang sengaja diambil dari bahasa daerah di kabupaten PALI.

Peresmian Umah Berasan yang terletak di Balai Desa, Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, dilakukan langsung oleh Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH. Turut juga disaksikan oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk, Kabag Hukum Setda PALI, Kepala Desa Talang Bulang Menriadi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Desa Talang Bulang, Kamis (16/6/2022).

Read More

Dalam keterangannya, Agung Arifianto menerangkan bahwa hadirnya Umah Berasan, bertujuan untuk menghadirkan kehidupan bermasyarakat seperti dulu, dimana ketika ada perselisihan di tengah masyarakat tidak langsung membawanya ke proses hukum.

“Berdasarkan arahan dari Kepala Kejati Sumsel, bahwa hadirnya Rumah RJ untuk menghidupkan kembali kehidupan masyarakat seperti dulu. Jika ada permasalahan kecil, bisa diselesaikan secara musyawarah dan dihilangkan,” kata Agung.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan bahwa untuk perkara yang bisa dibawa ke Rumah RJ adalah perkara pidana yang hukumannya kurang dari lima tahun kurungan serta jika ada kerugian, di bawah Rp 2,5 juta.

“Artinya tidak semua perkara bisa dibawa atau diperlakukan RJ. Dengan begitu, membentuk persepsi di masyarakat agar hadirnya Rumah RJ tidak diartikan diperbolehkan untuk berperkara,” tegasnya.

Sejauh ini, ada tiga perkara di kabupaten PALI, yang telah dilakukan RJ. Kendalanya terhadap perkara itu, yaitu biaya transportasi para korban untuk ikut sidang dan lainnya.

“Untuk itu, kami usahakan Rumah RJ akan ada di setiap kecamatan yang ada di kabupaten PALI, minimal satu kecamatan satu rumah RJ. Dan untuk di desa Talang Bulang, bisa menjadi percontohan nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati PALI H. Heri Amalindo berjanji akan memberikan dukungan terhadap keberadaan rumah RJ di Bumi Serepat Serasan.

Pihaknya juga siap untuk memberikan bantuan dalam bentuk dana hibah, kepada rumah RJ pada anggaran perubahan tahun 2022.

“Rumah RJ yang pastinya kan akan membutuhkan biaya operasional, oleh karena itu kami akan siapkan dana sebesar Rp 100 juta pada bulan 9 atau 10 tahun 2022, untuk membantu dana operasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menghimbau kepada tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh agam, untuk mengawal kehadiran rumah RJ di kabupaten PALI. “Karena bisa sangat membantu untuk proses musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dijelaskannya juga bahwa Umah Berasan ada bukan berarti masyarakat lantas boleh membuat perkara. “Rumah RJ bisa mengurangi proses hukum, jadi masyarakat tidak perlu sampai sidang. Tentunya ini sangat membantu masyarakat. Pemahaman terhadap rumah RJ, mohon untuk disosialisasikan secara masif, agar masyarakat tidak salah persepsi,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts