Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPR Arsul Sani mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) dan perilaku kumpul kebo.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegas. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya,” ujar Asrul Sani di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Menurut Arsul, dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku ke lawan jenis atau sesama jenis (LGBT).
Dia menambahkan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.
“Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana,” tutur Arsul Sani, anggota Komisi III DPR tersebut.
Pada akhir periode lalu lanjut Arsul, RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.
Dia menegaskan, yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.
“Kami sepakat meminta pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP,” papar Eakil Ketua MPR ini. (duk)











