Sesengukan, Dua IRT Pembobol Warung Sembako di Palembang Ini Sesali Nasib Ditangkap Polisi

Rabu, 27 April 2022
Dua tersangka IRT Pembobol Warung Sembako saat dihadirkan dalam rilis.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Hanya tangis penyesalan yang kini diratapi dua wanita paruh baya, setelah keduanya kedapatan menjadi pelaku pembobolan warung sembako di Kelurahan Bukit Baru Palembang yang terjadi pada Kamis (21/4/2022) malam.

Read More

Dengan alasan terdesak dengan kebutuhan ekonomi, dua pelaku Rogaya (35) bersama adik kandung Dewi (23) serta sang suami Hermawan yang hingga kini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, nekat membobol warung.

Saat dihadirkan dalam press realese penangkapan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/4/2022), Rogaya (35)  terlihat begitu menyesali perbuatannya.

Bagaimana tidak akibat ulahnya ia terpaksa meringkuk dalam penjara dan harus meninggalkan dua anaknya yang masih kecil.

Bahkan diketahui Rogaya yang kini terpaksa mendekam di tahanan penjara Polsek IB 1 Palembang, rupanya tengah mengandung anak ketiganya yang telah berusia tiga bulan.

“Saya menyesal karena kepepet untuk kebutuhan rumah tangga, dan bagaimana nantinya sama dua anak saya,” ujarnya dengan berurai air mata.

Kakak beradik ini kompak menjebol atap warung sembako milik dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya sendiri.

Dengan terisak menangis, Rogaya mengaku perbuatannya tersebut didalangi oleh sang suami.

“Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya di sini (penjara). Nanti anak kami gimana,” katanya yang makin terisak menangis.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan dalam aksi tersebut Rogaya bersama suami berhasil membobol warung tersebut melalui atap dan merusak plafon warung sembako tersebut.

“Mereka mengambil dua tabung gas, 22 pak rokok, dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp2,5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Roy menjelaskan barang hasil curian tersebut dijual para pelaku ke pasar yang terletak di Kelurahan Bukit Baru yang menjadi petunjuk polisi meringkus dua wanita paruh baya tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ucap Roy.

Sementara itu, Icha (33) anak korban pemilik warung mengaku masih sangat geram dengan perbuatan para tersangka.

Meskipun tahu korban sedang mengandung, Icha mengaku belum bisa menjelaskan apakah akan memaafkan korban atau tidak.

“Kami ini kurang baik apa sama dia. Dia nyewa di tempat kami, sering kami kasih keringanan kalau telat bayar. Tapi balasan dia begitu,” ucap Icha yang turut hadir di Mapolsek IB I Palembang.

Menurut Icha, bukan kali pertama warung milik orang tuanya kehilangan barang dagangannya yang diduga telah dicuri orang.

“Bisa jadi ulah mereka. Kami tidak tahu mereka itu sering mencuri. Intinya saat ini kami mau mereka diproses hukum dulu,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts