Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh keterlaluan dan biadab apa yang dilakukan SY (37), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Anak yang dianugerahi Sang Pencipta harusnya dijaga dengan sepenuh hati, namun tidak dengan petani berotak mesum ini.
SY justru menghancurkan masa depan buah hatinya Bunga (18) bukan nama sebenarnya.
Pilunya, anak gadisnya itu digagahi SY berkali-kali sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Bunga masih berusia 14 tahun.
Dalam press realese-nya, Kamis (21/4/2022), Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pelaku pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pun dengan aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar.
Tersangka SY akhirnya diringkus anggota Reskrim Polres Muaraenim di kediamannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman,” kata Kapolres.
AKBP Aris Rusdiyanto mengungkapkan dari pengakuan tersangka motif utama memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim.
Bahkan, kata Kapolres, dari pengakuan pelaku sang istri tak hanya melakukan penolakan untuk diajak bersetubuh, akan tetapi acapkali memarahinya, sehingga dia nekat melampiaskan hasrat setannya kepada anak gadisnya.
Ditambahkan Kapolres, aksi durjana pelaku dilakukan terhadap Bunga sejak duduk di bangku SMP hingga korban saat ini mengenyam pendidikan SMA.
“Sudah sering dan tak terhitung lagi pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban di dalam rumahnya,” kata Kapolres. (**)











