Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Dugaan Korupsi BSB

Rabu, 20 April 2022
Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, mengadili dan menyatakan menolak eksepsi dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, mengadili dan menyatakan menolak eksepsi dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, terkait dugaan korupsi Kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, yang merugikan negara sebesar Rp13 Milyar lebih.

“Mengadili menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Hakim.

Menurut Hakim, mengadili dan menyatakan keberatan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang, berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil , memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” tuturnya.

Hakim juga mengatakan Keberatan Batal demi dihukum, mencermati dakwaan JPU Hakim berpendapat dakwaan sudah jelas dan lengkap maka tidak beralasan keberatan tidak diterima.

“Berdasarkan uraian diatas maka keberatan tidak dapat diterima,” tuturnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts