Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin Sumselupdate.com – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukumnya.
Dalam penggrebekan di sebuah pondok di Jalan TPU Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Gunawan dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH mengatakan, penangkapan ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di dalam pondok yang terletak di Jalan TPU Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin sering adanya transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Banyuasin melakukan penggrebekan di pondok tersebut dan mengamankan seorang pengedar shabu Hendra Gunawan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan juga barang bukti tiga paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 201,85 gram, tiga buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna merah jambu.
Tak hanya itu, aparat mengamankan juga satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat.
Selanjutnya, pelaku Hendra Gunawan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. (**)











