Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – BPN Kota Palembang dan bagian Penyelidik Ipda Yuardi, selaku Kasad di dampingi Kanit Kompol Priyatno Polda Sumsel, mengukur ulang Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang, Rabu (13/04/2022).
Meski pengukuran kembali ini dilakukan atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak baik pihak pelapor dan pihak terlapor, tapi tetap saja keributan nyaris terjadi.
Sengketa tanah ini berawal, saat terduga seorag oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di wilayah Kabupaten Banyuasin HS dilaporkan pengacara Budi Satria. SH kepada Presiden RI dan instansi terkait.
Laporan terkait dugaan menguasai dan memperjualbelikan tanah pesantren bersertifikat wakaf No.01 Kelurahan Talang Kelapa NIB.04.01.07.68.000.81 seluas 13.405 M2, milik Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna dan terbit tahun 2000.

HS diduga telah menyerobot, dan menempati lahan tanpa izin pada 3 September 2018 terhadap korban, Agus Tjik Hasan, Ketua Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, sebagai mana dimaksud dalam pasal 170. KUHP atau pasal 263.
Lahan itu dijual HS kepada pengusaha Developer berinisial (OG Alias HMT), yang diduga baru dipanjar kurang lebih Rp1 M. Tanah selanjutnya dicor dan akan di bangun.
Developer OG kemudian baru mengetahui jika tanah tersebut milik pesantren dan bersertifikat Wakap dan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel. Hingga akhirnya, BPN Kota Palembang bersama rombongan melakukan pengukuran kembali batas tanah, Rabu (13/04/2022). Sempat terjadi sedikit keributan di lokasi, tapi berhasil diredam.
Lurah Talang Jambe, Asrall Rubin mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi permintaan pengukuran kembali tanah yayasan ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan pihak BPN luas tanah seluas 13.405 M2,” ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat, Hj Muslih Basari menambahkan, pada 1996 ada orang dari Madium mewakapkan tanah seluas 13.405 M2 untuk Yayasan Pesantren Amal Bakti Jaya Sempurna.
Kemudian, pada 1999, ia diminta diberikan tugas dari yayasan, menaikan status tanah tadi dari SPH menjadi Seritifikat. Selanjutnya, pada tahun 2000 selesailah surat itu.
“Harapan pak Tamin pada waktu itu, dengan diwakapkan tanah tersebut, agar dijadikan tempat pendidikan paket. Pada tahun 2003 Ketua Yayasan meninggal, pak Mutarom sebagai pengurus keseharian yayasan, sepeninggal beliau tidak ada pengurus sama dengan beliau,” ujarnya.
Pada tahun 2018, tiba-tiba datang seseorang berinisial HS membawa surat, mengaku bahwa dia pemilik tanah menemui dirinya. HS menjelaskan kepadanya jika ia memiliki surat SPH Kelurahan.
“Ini katanya dan sudah di tanda tangani lurah, sedangkan surat yang ada pada kami waktu itu masih wilayah Talang betutu. Kemudian yang menunggu tanah tersebut di usir dan diberi pesangon, lalu bangunan yang ada waktu itu di bongkarlah oleh pihak HS,” jelasnya. (**)











