Jakarta, sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja untuk mendapatkan THR harus tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan, Jumat (8/4/2021).
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun di tahun 2022 pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Puan, ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Dikatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.
“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja seperti sebelumnya diperbolehkan. Hak pekerja dan buruh harus diberikan utuh.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan untuk menunda atau memotong THR pekerja dan buruh,” tegasnya.
Dia meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.
“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Ini sebagai bentuk pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” papar Puan. (duk)











