Ketua DPR Ingatkan Pengusaha : Penuhi THR Pekerja

Sabtu, 9 April 2022
Puan Maharani

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai  ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hak pekerja  untuk mendapatkan THR harus  tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan, Jumat (8/4/2021).

Read More

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022  pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menurut Puan, ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan  pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Dikatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah  dua tahun  masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak  boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja  seperti  sebelumnya diperbolehkan. Hak pekerja dan buruh harus diberikan utuh.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan untuk menunda atau memotong THR  pekerja dan buruh,” tegasnya.

Dia meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka  Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Ini sebagai bentuk  pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” papar Puan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts