Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar, Subdit IV Tipidter Ditrreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi pemerintah.
Kelima pelaku itu masing-masing Acin Padeli (32), warga Jalan Kemas Prawiranegara, Kertapati Palembang bersama dengan Ahmad Riansyah (22), warga Jalan Ki Maroga, Pemulutan, Ogan Ilir yang diamankan pada Senin (28/3/2022) malam.
Sementara untuk ketiga pelaku lainnya MRA (21), warga Desa Pasar 1, Muaraenim, Sumsel, MN (20), warga Desa Muara Harapan, Muaraenim, Sumsel serta MFA, warga Desa Pasar 2, Muaraenim, Sumsel.
Ketiga pelaku ini diamankan petugas pada Jumat (1/4/2022) sore.
Kelima tersangka didapati aparat saat melakukan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di TKP yang sama tepatnya di SPBU Pertamina di Jalan A Yani, 14 Ulu Palembang.
Kedua pelaku AP (32) dan AR (22) menggunakan mobil jenis Isuzu Panther nopol BG 1446 NW yang telah dimodifikasi tangki petak yang bermuatan 108 liter BBM jenis solar subsidi.
Sementara untuk tiga pelaku yang diamankan pada Jumat (1/4/20202), menggunakan mobil Toyota Kijang LGX dengan nopol BG 1621 MF dengan modifikasi tangki minyak petak bermuatan 300 liter BBM jenis solar subsidi.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengungkapkan ketiga tersangka yang diamankan pada Jumat (1/4) masih berstatus sebagai mahasiswa, sementara untuk dua pelaku lainnya merupakan buruh harian lepas.
“Pelaku ini menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, sehingga kendaraan itu pada saat pengisian bisa mendapat 300 liter BBM,” ungkapnya
Menurut, Barly Ramadhani, pengungkapan kasus ini merupakan kasus yang sama dengan yang baru diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
“Kita sedang dalami apakah operator-operator yang menggunakan minyak ini adalah orang yang sama atau seperti apa, bahkan nantinya kita akan mendalami siapa yang mendalangi ini,” tegasnya.
Selain mengamankan dua unit mobil dengan tangki modifikasi dan dua pelaku AP (32) dan AR (22), petugas mengamankan dua lembar nota serta satu buah ponsel jenis Xiaomi poco X3.
Sedangkan dari tiga pelaku lainnya diamankan barang bukti berupa satu unit pompa mesin, satu lembar nota, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit ponsel jenis iPhone 7 plus.
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
Sementara itu, tersangka MRA mengaku berperan sebagai sopir dengan upah satu kali jalan Rp100 ribu. Sementara per hari ia bisa mengantre tiga kali di SPBU yang sama.
“Saya perannya sopir. Saya sekali ikut antre diupah Rp100 ribu,” ungkapnya. (**)











