Reka Ulang, Adi Sempat Peluk Pelaku Sebelum Akhirnya Tewas Dibantai dengan 24 Luka Tikaman

Sabtu, 12 Maret 2022
Medi Candra menikamkan pisau ke bagian punggung Adi Kurniawan dalam reka ulang yang digelar Unit Pidum Polrestabes Palembang di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tewasnya Adi Kurniawan (20), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring yang mengalami 24 luka tikaman oleh temannya sendiri di Jalan A Yani Lorong Kenari, tepatnya di belakang Hotel Maqdis, Palembang pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, memasuki babak baru.

Read More

Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat setempat direka ulang oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022).

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasubnit Unit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Naiboho menghadirkan langsung Medi Candra (21) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.

Terlihat dalam reka ulang itu, awalnya Medi Candra datang dan tengah asyik menengak minuman keras bersama korban Adi Kurniawan.

Tak berselang lama, keduanya terlibat cekcok mulut. Kemudian pada adegan keempat inilah cekcok mulut semakin panas dan keluarnya nada ejekan.

Medi Candra menikamkan pisau ke bagian tubuh Adi Kurniawan dalam reka ulang yang digelar Unit Pidum Polrestabes Palembang di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022).

Di sela-sela cekcok mulut ini, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban berkali-kali.

Mendapat serangan mendadak, korban tersungkur mencium lantai dan sempat memeluk tubuh pelaku.

Bukannya kasihan, pelaku semakin beringas dan mendorong tubuh korban.

Selanjutnya, pelaku kembali menusuknya pisau ke bagian punggung korban. Setelah menghabisi nyawa korban, Medi Candra kabur menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian bermula ketika keduanya bertemu di lorong tempat tinggal mereka dan minum-minuman keras bersama.

“Pelaku ini duel sama temennya sendiri. Korban meninggal dunia di rumah sakit usai kejadian dengan 24 luka tusukan,” ujar Kompol Tri Wahyudi kepada awak media.

Keluarga korban ditemani RT setempat melaporkan kejadian tersebut dan belum sampai 1X24 jam pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang di daerah OKI.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts