Palembang, Sumseludpate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari kasus dugaan korupsi suap proyek di PUPR Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan, menilai KPK telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti untuk menggali keterangan terkait perkara ini. Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan kasus suap ini akan menyeret beberapa tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya.
Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka akan segera menjalani sidang pertama terkait kasus penerimaan suap dari terdakwa Suhandi selalu kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Ketiganya akan didakwa dengan pasal yakni, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dakwaan akan kita sampaikan nanti dalam persidangan. Ketiganya akan didakwa dengan pasal suap, dengan total uang yang diterima Rp4 miliar,” tutupnya. (ron)











