Palembang, Sumselupdate.com – Salah satu majelis hakim anggota terpapar covid-19, sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya batal digelar atau ditunda selama dua minggu.
Sidang rencananya digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel, untuk empat orang terdakwa, Akhmad Najib mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.
“Dikarenakan satu anggota terpapar Covid dan harus istrahat di rumah, serta tidak ada pengganti hakim anggota makan sidang ini kita tunda terlebih dahulu,” kata Ketua majelis hakim Yoserizal, SH, MH, sebelum menutup dan menunda sidang.
Dikonfirmasi JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi, SH, MH, mengatakan pihak JPU sudah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi untuk dihadirkan di persidangan baik secara langsung maupun secara online.
“Rencana tujuh saksi yang kita panggil, namun hanya tiga yang terkonfirmasi hadir yakni Zainal Burlian, Richard Cahyadi serta Marwah M Diah yang hadir secara online,” kata Koordinator bidang intelijen Kejati Sumsel ini kepada awak media.
Dijelaskannya, karena penundaan sidang ini, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk sidang selanjutnya dalam perkara ini akan dikebut menjadi dua kali dalam satu minggu.
“Karena mengejar ketertinggalan sidang, hakim tadi meminta sidangnya nanti menjadi dua kali seminggu dengan menghadirkan saksi sepuluh orang sekaligus,” tutupnya. (ron)











