Laporan: Adnan Abidin
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kematian Hermanto (47), warta RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tahanan Polsek Lubuklinggau Utara II berbuntut panjang.
Sebagai informasi Hermanto merupakan tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi di hadapan wartawan belum lama ini menegaskan, akan menindak tegas jika ada dugaan anggotanya terlibat atas kematian Hermanto.
Hal itu terbukti, dimana lima Anggota Polsek Lubuklinggau Utara menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau terkait kematian Hermanto, serta di non aktifkan dari jabatan dan ditarik dari Polsek Lubuklinggau Utara ke Mapolres Kota Lubuklinggau guna memperlancar proses pemeriksaan.
“Dengan kejadian kemarin apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran akan kita tindak tegas,” tegasnya
Kapolres menerangkan, dalam proses pemeriksaan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi jika terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, mencuatnya kasus kematian Hermanto setelah pihak keluarga tidak menerima penyebab kematiannya. Dari Informasi yang dihimpun, Hermanto diduga meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (14/02/2022), sehingga membawa jasadnya ke Rumah Sakit M Sobirin untuk dilakukan visum.
Menurut penuturan, Herman Jaya (40), adik Hermanto kepada wartawan mengatakan, sehari sebelumnya, kakaknya diamankan aparat kepolisian atas tuduhan melakukan pencurian dengan pemberatan. Kemudian pihak keluarga mendapat kabar Hermanto sudah meninggal dunia di rumah sakit.
Dia menuntut keadilan atas kematian Hermanto. Menurutnya, kematian Hermanto meninggal penuh kejanggalan. “Kakak kami dalam kondisi sehat, dia meninggal dengan kondisi banyak bekas lebam di badannya,’’ ujarnya.
Keluarga Hermanto Datangi Polsek Lubuklinggau Utara Tuntut Keadilan
Tidak sampai disitu, Istri, anak dan keluarga Hermanto sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi Mapolsek Lubuklinggau Utara, guna menuntut keadilan atas kematiannya, Rabu (16/02/2022).
Mereka menuntut pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Hermanto di hukum seadil-adilnya. Sebagai informasi, Hermanto merupakan tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara dengan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dewi (24) Anak almarhum Hermanto kepada wartawan mengungkapkan, saat meninggal dunia kondisi tubuh ayahnya terdapat lebam. Pihak keluarga secara tegas tidak menerima atas kematian Hermanto yang diduga janggal. “Kalau tidak digebuk, badannyo idak lebam-lebam,” ujarnya
Tuntutan senada diungkapkan Iin Darmawanti (38) istri Hermanto kepada wartawan mengatakan, salah satu alasan mereka mendatangi Polsek Lubuklinggau Utara dan menuntut keadilan atas kematian Hermanto.
“Yang mukul laki aku minta dihukum, kami kehilangan seumur hidup, minta seadil-adilnya. Ini negara hukum, kalau dia (diduga) anggota dia dipecat, pihak mana pun yang bisa bantu, tolong bantu kami,” ungkanya.
Salah satu alasan mengapa dirinya yakin suaminya meninggal karena diduga dianiaya oleh oknum polisi, karena almarhum ditangkap dalam keadaan sehat.
“Ditangkap sekitar jam sebelas, sekitar jam satu kami ngantar nasi dak boleh ketemu alasan masih diproses, kami datang lagi jam empat jugo dak boleh ketemu,” ungkapnya.
Kemudian malamnya ketua RT mendatangi rumah mertuanya dan memberitahukan kalau suaminya sudah meninggal. (**)











