DPO Kasus Pembunuhan Diciduk Tim Kelambit Hitam

Kamis, 3 Februari 2022
Tersangka Adi saat diamankan di Mapolres PALI

PALI, Sumselupdate.com — Adi (34) warga Simpang Raja, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, berhasil diamankan Tim Kelambit Hitam, unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI, akibat kasus pembunuhan atas korban bernama Budi, warga Desa Simpang Tais, kecamatan Talang Ubi, tahun 2020 silam.

Adi, ditangkap Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Desa Simpang Tais, setelah dua tahun menjadi buronan. Saat hendak ditangkap, tersangka Adi menyerang anggota polisi dengan senjata tajam berupa golok.

Read More

Tim Kelambit Hitam pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka menghadiahi timah panas dibagian kakinya.

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan bahwa tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ini selain mengantongi kasus pembunuhan berencana juga ada LP tentang penganiayaan terhadap anak juga penyerangan anggota menggunakan senjata tajam. Jadi selain dikenakan pasal 340 juga dikenakan undang-undang darurat,” ungkap Kapolres PALI saat gelar press release, Kamis (3/2/2022).

Diakui Kapolres PALI bahwa sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani hukuman.

“Saat penangkapan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani hukuman, diamankan Barang bukti berupa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan pada penangkapan pelaku Adi diamankan satu bilah golok,” terangnya.

Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sembunyi di wilayah Desa Tanjung Pasir Banyuasin.

“Saya takut ditangkap polisi, dan selama pelarian aku sembunyi di Musi Tanjung Pasir. Saya sempat menemui pihak korban dan meminta maaf serta meminta damai,” katanya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts