Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Sejumlah pedagang di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan masih menjual minyak goreng dengan harga sangat tinggi.
Padahal Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter atau kilogram mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Salah satu pedagang di Kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Oca (40) mengatakan, masih menjual minyak goreng dengan harga Rp38 ribu untuk kemasan dua per kilogram yang artinya harga minyak goreng masih Rp19 ribu per perkilogram.
“Ya memang dari distributor harganya masih tinggi, belum ada penurunan,” kata pemilik toko yang berada di Tebing Tinggi ini.
Kendati demikian, Oca mengaku sudah mengetahui tersedianya minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per kilogram di Indomaret. Hal itu membuat penjualannya turun hingga 30 persen.
“Jadi masyarakat pilih beli di sana, memang di tempat kami yang beli jadi tidak banyak,” ujarnya.
Pedagang lain, Suman (55) mengatakan, sejak ada arahan dari pemerintah terkait penurunan harga minyak goreng, hingga saat ini ia belum menjual komoditas tersebut.
“Sebetulnya saya punya banyak stok minyak goreng, tetapi sama pabriknya diminta agar jangan dijual. Mau ditukar dengan yang baru, mungkin ada kaitannya dengan penurunan harga ini,” katanya.
Dia mengatakan memang saat ini harga minyak goreng masih di angka tinggi.
Menurut dia, sebelum mengalami kenaikan, harga minyak goreng di angka Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per kilogram.
“Sekarang harganya di kisaran Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter. Sudah hampir satu tahun ini harganya kan naik terus,” katanya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan Empat Lawang, Zaili mengatakan sesuai dengan arahan dari Menteri Perdagangan maka para pedagang tersebut diberikan kelonggaran waktu hingga tujuh hari.
“Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari, cuma kalau yang masuk di asosiasi ritel wajib jual Rp14 ribu per liter, seperti di mini market. Kalau di pasar tradisional masih tinggi, masih di kisaran Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter,” tuturnya.
Menurutnya, jika hingga tujuh hari tersebut masih ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan, maka akan ada tindakan berupa sanksi.
“Nanti akan ada sanksi, apakah ada yang menimbun,” tandasnya. (**)











