Pelaku Curas di Bawah Ampera Kembali Ditangkap

Sabtu, 22 Januari 2022
Salah satu pelaku curas di bawah Ampera kembali diamankan Polrestabes Palembang.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, kembali menangkap satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Taman Skate Park, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (11/1/2022).

Read More

Pelaku IS (17), menyusul Madon (20) dan Andika Rahmadita (20), yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas dan mendekam di penjara. Sementara Robi, Nopen, Yani (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Benar, kita kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku curas di rumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya,Sabtu(22/1/2022).

Tidak hanya menangkap IS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata tajam jenis parang.

Lebih lanjut Kompol Tri Wahyudi menceritakan saat kejadian korban Deni Pratama (20) warga Desa Rantau Karya, Jalur 29, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedang berjalan kaki di TKP.

Kemudian lima orang pelaku termasuk juga salah satunya IS menghadang korban dan memegangi badannya. Pelaku lainnya Yani (DPO) menodongkan pisau ke arah korban dan meminta uang dan handphone milik korban.

Salah satu pelaku mengambil uang Rp40.000 milik korban dan  merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri. Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku Yani kembali mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya Ferry Marianto (50) dan kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dengan cepat tim opsnal Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang mengamankan ketiga pelaku secara bergiliran dari enam pelaku yang memalak korban. Atas perbuatannya tersangka IS terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts