Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lahat, banyak tidak berfungsi normal. Warga mengeluhkan PJU yang tidak berfungsi hingga ruas jalan yang belum terpasang.
Keluhan disampaikan warga Bandar Jaya, Adha mengungkapkan, selaku warga, mereka belum merasakan fasilitas lampu jalan di tempat tinggal.
“Lampu jalan seharusnya bisa jadi solusi, untuk menerangi jalan pada malam hari,” ujar dia.
Selain itu di tempat terpisah Ici, warga Desa Ulak Lebar kesulitan menyampaikan keluhannya karena tidak ada saluran resmi yang dimiliki pemerintah Kabupaten Lahat, padahal saat ini semua sudah digital.
“Harusnya ada tuh saluran resminya, biar mudah melapor. Kalau seperti ini, kami tidak tahu tempat melapor,” terangnya.
Sanderson Syafe’I, selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya membenarkan, apa yang dikeluhkan konsumen/pelanggan mulai dari bingung siapa yang bertanggung jawab atas tupoksi pemeliharaan JPU dan hak konsumen yang setiap bulan atau saat membeli token sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10 persen berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang- Undang (UU),” tutur dia, Senin (17/01/2022).
PPJ sebagai Pajak Daerah, telah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah ini ada dua macam yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota yang salah satunya adalah PPJ. PPJ sebagai Pajak Daerah bermakna kontribusi wajib bagi konsumen PLN untuk PAD yang peruntukannya untuk pembangunan PJU.
Sebagai Pajak Daerah, maka hasil dari sumber pendapatan PPJ wajib dimasukkan ke dalam struktur APBD Kota/Kabupaten agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Karena nilai PPJ dari konsumen PLN mencapai 9 sampai dengan 10 persen dari total tagihan rekening listrik.
“Sudah seharusnya Pemkab Lahat mengoptimalkan untuk kemakmuran rakyat dengan memenuhi fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, regulasi sudah jelas dan terang,” tegas Sanderson.
Namun hasil pantauan Tim YLKI Lahat Raya saat uji petik pada beberapa titik terjadi penurunan kualitas kuat cahaya lampu PJU di Kabupaten Lahat lebih banyak disebabkan karena umur lampu dan penggunaan lampu yang masih memakai lampu konvensional, akibatnya tingkat keamanan dijalan terganggu dan kenyamanan menjadi berkurang pada waktu malam hari.
“Jenis lampu yang dapat digunakan dengan pertimbangan kuat cahaya lebih terang, biaya dan umur lampu lebih lama adalah dengan mengganti lampu dengan jenis LED (light emitting diode),” jelas dia.
Merujuk ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik.
“Sebagai Badan Publik, Pemda Kabupaten Lahat dan PLN terikat dengan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Keduanya wajib membuka ke publik tentang jumlah pendapatan PPJ dan pengelolaannya untuk PJU, terang penggiat Transparansi Sumsel. Hal ini agar tidak memunculkan pertanyaan masyarakat: ke mana dan untuk apa hasil PPJ (Pajak Penerangan Jalan) setoran PLN ke kas daerah yang bernilai miliran rupiah perbulannya itu. Banyak masyarakat pada umumnya tidak tahu,” jelasnya. (**).











