Jumat PN Tipikor Palembang Gelar Sidang 10 Anggota DPRD Muaraenim

Senin, 17 Januari 2022
Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat 21 Januari segera memulai sidang 10 tersangka anggota DPRD Muaraenim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, terkait kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muaraenim.

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, SH, MH, membenarkan PN Palembang, telah mengeluarkan penetapan persidangan.

Read More

“Jika tidak ada kendala, sebagaimana penetapan jadwal persidangan perdananya akan digelar pada Jumat pekan ini yakni tanggal 21 Januari 2022,” ungkap Sahlan diwawancarai awak media, Senin (17/1/2022).

Dijelaskannya, selain telah menetapkan jadwal persidangan, juga telah menetapkan perangkat persidangan yang akan menyidangkan sepuluh tersangka yakni sebagai hakim ketua Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, dibantu dua hakim anggota yakni Mangapul Manalu, SH, MH, serta Ardian Angga, SH, MH, dengan Agusmas sebagai Panitera Pengganti.

“Direncanakan sidang akan tetap digelar diruang sidang utama PN Palembang, dan kemungkinan besar sidang akan dilakukan secara online,” ungkapnya.

Diberitahukan nama kesepuluh anggota DPRD Muaraenim, yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts