Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan Korupsi Dana BOS, mantan Kepala Sekolah SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH, MH, menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH, JPU menuntut terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).
Dalam tuntutannya JPU, juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak memberikan suri tauladan baik bagi masyarakat.
Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melakukan diri dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Atas perbuatannya, terdakwa Nurmala Dewi Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta Subsider 6 bulan,” tegas JPU.
Dan uang pengganti sebesar Rp 475.533.000 dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, melalui kuasa hukumnya terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. (ron)











