Oknum Polisi Lahat yang Diduga Hamili Istri Napi Narkoba Disidang Propam Polda Sumsel

Senin, 13 Desember 2021
Kuasa Hukum Pelapor FP, Feodor Novikov Denny.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum polisi dari Polres Lahat, penuhi panggilan Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021), disidang karena diduga telah meniduri seorang istri dari narapidana kasus Narkoba berinisial IN (20)

Read More

Bripka IS (39) yang merupakan anggota Satreskrim Polres Lahat, diduga nekat menyetubuhi korban hingga hamil dengan cara mengancam akan memindahkan sang suami ke Lapas Nusakambangan terhadap korban. Suami korban FP (59) merupakan napi dari lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Hari ini nasib dari terlapor Bripka IS akan ditentukan di meja persidangan disiplin Propam Mapolda Sumsel. Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” terang kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel, senin (13/12/2021).

“Sidang dimulai pukul 11.30 WIB, dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya.

Diungkapkannya, korban melaporkan kelakuan cabul dari Bripka IS terjadi sejak Oktober lalu. Dimana diungkap pula keduanya telah saling mengenal sejak awal Juli 2021 lalu.

Kejadiannya itu sekitar 30 September-1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor, karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober pihaknya melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara,” ungkap kuasa hukum FP.

Feodor juga menegaskan, hubungan antara pelapor dan korban IN adalah suami istri sah yang telah menikah sejak Januari 2021.

“Klien kita yang merupakan seorang narapidana menikahnya sah secara hukum. Menikahnya pada Januari 2021 lalu di Lapas Ogan Ilir,” imbuhnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts