Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan secara virtual Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hingga mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang, sebagai saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, SH, MH, menyampaikan berdasarkan catatan yang didapatkan, ada delapan nama yang diagendakan hari ini sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, diantaranya empat orang yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah, dan Jimly Asshidiqie.
“Namun ke empatnya dihadirkan secara virtual dari gedung Kejaksaan Agung RI, seperti Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah dan Jimly Asshidiqie,” tutupnya. (ron)











