Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi KMK BRI

Selasa, 14 September 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Prabumulih, dengan terdakwa Ferry Dwinanto serta Ibrahim Hamid.

Pada sidang ini Majelis hakim Tipikor Palembang, tolak eksepsi kedua terdakwa, dan majelis hakim yang diketuai, Sahlan Effendi, SH, MH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Menanggapi hal itu, Riza Faisal Ismed, SH, salah satu penasihat hukum untuk terdakwa Ferry Dwinanto merasa sedikit kecewa terhadap putusan sela atas tidak diterimanya eksepsi yang diajukan.

“Karena sebagaimana eksepsi kami bahwa JPU itu tidak dapat menguraikan soal kerugian negara serta yang kedua soal lembaga mana yang diaudit oleh JPU juga tidak disebutkan,” ungkap Riza dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Namun, dirinya mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim dan tetap akan melakukan upaya pendampingan hukum dan oembelaan terhadap kliennya, dalam pembuktian perkara pada persidangan selanjutnya.

“Kami berharap agar nanti dalam pembuktian perkara, terdakwa serta saksi-saksi termasuk diantaranya untuk menghadirkan pihak BRI di persidangan supaya kasus ini terang benderang,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar.

Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp5,9 miliar.

Untuk itu, sebagaimana dakwaan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts