Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Diduga menjadi perantara menjual narkotika jenis shabu, Adi Winata Alias Awi (48) warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura) ditangkap jajaran Polsek Muara Lakitan, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka ditangkap Di dusun IV Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura sesuai dengan Lp-A//IX/2021/SUMSEL /MURA /Sek Ma Lakitan tanggal 07 September 2021.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang di duga sabu berat bruto 7,42 gram, satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang di diduga sabu berat bruto 9,08 gram. Satu unit Handphone Nokia warna pink dan dua klip plastik.
Kapolres Mura, AKBP Efranedy melalui Humas mengatakan Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Muara Lakitan yang dipimpin oleh kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang di duga sabu berat bruto 7,42 gram. Satu klip plastik yang berisikan kristal putih yang di diduga sabu berat bruto 9,08 gram.
Satu unit Handphone Nokia warna pink dan dua klip plastic besar yang tidak berisi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan di Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Mura,” pungkasnya. (**)











