PALI, Sumselupdate.com — Tiga tersangka Normalisasi Sungai Abab, yakni R, J, dan SR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, serta langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Muaraenim, Rabu (18/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto didampingi Kasi Intel Zulkifli membenarkan ketiga tersangka yang sudah dibawa ke Lapas II B Muaraenim, Rabu sore.
Dikatakan Kajari PALI, bahwa penahanan ketiga tersangka di Lapas II B muaraenim akan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar.
“Ketiganya dibawa ke Lapas Muaraenim, selama 30 hari ke depan. Untuk proses pelimpahan ke pengadilan, InsyaAllah akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Kajari PALI.
Diakui Kajari, bahwa telah ada itikad baik dari tersangka R, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar. Dimana, beberapa waktu lalu telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp 500 juta, dan kemudian pada hari ini, Rabu pagi kembali menyetor ke kas daerah sebesar Rp 500 juta.
“Tersangka R sebagai pelaksana pekerjaan yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar,” ujar Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.
“Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan,” terang Purnomo.
Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. “Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu,” tandasnya.
Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
“Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” katanya didampingi Novan Fadli.
Terkait penahanan tersangka R yang dibawa ke Lapas II B Muaraenim, Tabrani tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Masalah benar atau tidak, kan ada asas praduga tak bersalah. Tentunya kami akan menyiapkan upaya-upaya pembelaan di tahapan persidangan nanti. Apakah memang benar klien kami melakukan kesalahan seperti yang disangkakan,” pungkasnya. (adj)











