Terkendala Hukuman Subsider, 19 WBP Batal Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021
Kendati mendapat remisi khusus di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76, ada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika kelas II Muara Beliti, batal menghirup udara bebas.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kendati mendapat remisi khusus di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76, ada  19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika kelas II Muara Beliti, batal menghirup udara  bebas. Penyebabnya 19 napi tersebut harus menjalani hukuman tahanan karena belum membayar denda subsider. Sedangkan satu orang WBP  l mendapat remisi khusus langsung  bebas saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Read More

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto, menjelaskan jumlah  total WBP yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 308 orang.

Dengan rincian  remisi umum sebanyak 288 orang meliputi 18 orang mendapat remisi dua bulan, tiga bulan 57 orang, empat bulan 67 orang, lima bulan 127 orang terakhir 18 orang dapat remisi enam bulan.

Masih katanya untuk remisi khusus atau remisi bebas total sebanyak 20 orang. Dengan rincian remisi tiga bulan sebanyak 1 orang, empat bulan tiga orang, lima bulan 10 orang, dan enam bulan 6 orang.

Namun dari jumlah tersebut satu orang yang langsung bebas. Sementara  19  orang lainnya belum bisa bebas karena  masih ada denda subsider, yang belum dibayar, dan harus menjalani tahanan.

Untuk diketahui yang diajukan remisi adalah WBP yang telah menjalani hukuman dengan baik, menunjukan perilaku yang baik.

“Kita berharap, baik yang belum dapat remisi maupun sudah mendapat remisi, mereka lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara itu,  Bupati Mura Hj Ratna Machmud  mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, yang diberikan kepada WBP yang berprestasi, yang telah patuh menjalankan aturan dan memenuhi syarat.

“Remisi juga ini untuk mendorong motivasi bagi warga binaan untuk menunjukan sikap yang lebih baik. Jadilah insan yang baik, taat aturan, buatlah prestasi, bermanfaat bagi lingkungan, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum,” pesannya.

Hadir saat pemberian remisi  Ketua TP PKK Kabupaten Mura, H Riza Novianto Gustam, Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin, dan perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts