Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur, Kejari Palembang Ingatkan Bahaya Kecanduan Game Online

Jumat, 6 Agustus 2021
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tindak kriminalitas atau perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Berapa kasus kejahatan juga ada yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku kejahatannya.

Seperti contoh beberapa waktu lalu, sejumlah anak di bawah umur melakukan aksi jambret handphone milik seorang anak kecil di kawasan Kemuning Kota Palembang.

Read More

Saat dimintai keterangannya, para pelaku yang beberapa di antaranya masih berumur 16-18 tahun tersebut mengaku, nekat melakukan kejahatan hanya karena kecanduan bermain game online.

Tidak sedikit pula yang nekat melakukan aksi pencurian, hanya sekedar untuk bermain judi online. Hal ini juga dipengaruhi dengan sistem belajar daring.

Para pelajar tidak diharuskan ke sekolah, karena dapat belajar melalui sambungan telekonfrensi saja. Hal ini pula yang menjadi faktor anak kecanduan bermain game online.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan, jika data untuk tiga bulan terakhir, terhitung dari Mei hingga Juli 2021 ini, jumlah kriminalitas melibatkan anak, dikatakannya relatif rendah.

“Dari data yang masuk ke Kejari Palembang, dapat dikatakan relatif rendah. Setidaknya selama tiga bulan terakhir ini hanya ada 27 kasus,” ujar Ary dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2021).

Dirinya menjelaskan jika, untuk jumlah kasus kriminal, oleh anak yang berhadapan dengan hukum pada bulan Mei ada sebanyak 10 kasus, Juni  ada sebanyak 8 kasus, dan bulan Juli ada sebanyak 9 kasus, dengan total keseluruhan 27 kasus.

“Untuk 27 kasus dapat dikatakan jumlah yang relatif rendah. Untuk kasus anak berharapan dengan hukum tentu berbeda penangananya dengan para pelaku kejahatan diusia dewasa,” jelas Ary.

Meski dikatakan rendah, Kasi Pidum Kejari Palembang tersebut tetaplah mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anak meraka.

Menurutnya, yang menjadi kontrol pertama praku anak adalah keluarganya.

“Pengawasan pada anak tentu sebagai bentuk pencegahan perbuatan melawan hukum pada anak itu sendiri. Selain itu sebagai perlindungan agar anak tidak menjadi korban niat kejahatan,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts