Bupati Intruksikan Penegakan Displin Prokes Di Empat Lawang

Rabu, 28 Juli 2021
H Joncik Muhammad

Laporan : Alparizi

Empatlawang, Sumselupdate.com – Terhitung mulai 27 Juli 2021 kemarin, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 360/191/SE/BPDP/2021 tentang penegakan protokol kesehatan pada pelaksanaan resepsi pernikahan, akad nikah dan acara sosial lainnya.

Read More

Tujuan dikeluarkannya SE tersebut, berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Empat Lawang, karena saat ini penyebaran Covid-19 semakin menjadi-jadi. Apalagi beberapa kabupaten tetangga sudah berstatus zona merah.

“Ya, kita upayakan dengan adanya penerbitan surat edaran tentang penegakan protokol Kesehatan ini bisa dipatuhi dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

Dirinya mengatakan, surat edaran nomor 360/191/SE/BPDP/2021 tentang penegakan protokol kesehatan pada pelaksanaan resepsi pernikahan, akad nikah dan acara sosial lainnya isinya adalah Satgas Covid-19 instruksi tentang penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan.

“Lalu yang kedua, tidak diperkenankan melaksanakan acara resepsi atau acara sosial lainnya mulai tanggal 27 Juli sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021,” katanya.

Kemudian acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dengan akad yang dihadiri maksimal 10 orang. “Acara pernikahan atau sosial lainnya yang dilaksanakan sebelum tanggal 27 Juli waktu lalu pihaknya tetap mengoptimalkan instruksi tentang penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan. Serta memerintahkan Satgas Covid-19 dari kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa untuk mensosialisasikan penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan,” ujar Joncik.

Bahkan, Bupati Empat Lawang ini tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi yang tidak memenuhi protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts