Parah, Tanam Ganja dan Edarkan Shabu, Oknum Mahasiswa di Pagaralam Ditangkap

Rabu, 14 Juli 2021
Tersangka Ikbal Saputra berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sungguh terlalu apa yang dilakukan Ikbal Saputra (22), warga Bumi Agung, RT 01, RW 01, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Selain mengedarkan narkoba jenis shabu, oknum mahasiswa asal Kota Pagaralam ini melakukan kegiatan menanam Canabis Sativa atau ganja di kediamannya.

Prilaku tersangka yang melanggar hukum ini terungkap setelah anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penggeledahan dan penangkapan Ikbal Saputra, Senin (12/7/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayudu, SH kepada Sumselupdate.com, Rabu (14/7/2021), mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti dua paket diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian, dua buah pot, enam batang tanaman diduga Canabis Sativa atau ganja, satu buah alat isap shabu atau bong, satu buah jarum, tiga buah korek api, satu kotak plastik bening, dan satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Setelah ditimbang, menurut AKP Wempy Kayudu, barang bukti memiliki berat 8,34 gram untuk ganja, sedangkan shabu 0,21 gram.

AKP Wempy Kayudu mengatakan terungkapnya kasus yang tergolong besar ini, setelah ggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi ada warga yang menanam tanaman Canabis Sativa di Desa Bumi Agung.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti petugas, sehingga didapat nama Ikbal Saputra yang melakukan aksi pelanggaran hukum tersebut.

Setelah data dianggap lengkap, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ikbal Saputra.

Benar saja, aparat penegak hukum mendapati dua paket diduga ganja di dalam rumah, dua buah pot, enam batang tanaman Canabis Sativa.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga mendapati satu buah alat isap shabu atau bong di samping rumah, satu buah jarum, tiga buah korek api, satu kotak plastik bening, dan satu paket shabu di dalam kamar pelaku.

Mendapati barang bukti tersebut, selanjutnya petugas mengamankan Ikbal Saputra berikut barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah amankan tersangka Ikbal Saputra berikut barang bukti ke Mapolres Pagaralam untuk selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan barang bukti lain,” tutur AKP Wempy Kayudu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts