Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Polres OKU Timur berhasil menangkap Marjani (44), warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKUT IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Marjani.
“Kita telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, pelaku bernama Marjani (44),” ucapnya. Senin, (12/07/2021).
Diketahui, tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis, (8/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Aparat kepolisian juga menemukan barang bukti berupa shabu, yang disimpan tersangka disamping televisi di ruang tengah di kediamannya.
“Polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 0.94 gram yang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya.
Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat dan tertuang dalam laporan polisi LP.A/116/VII/2021/Sumsel/Res OKU Timur, tanggal 08 Juli 2021.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna perkembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (**)











