Mulai 1 Juli Pemprov Sumsel Berlakukan Skema Ganjil Genap Bagi Kendaraan

Rabu, 30 Juni 2021
Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan skema ganjil genap bagi kendaraan per 1 Juli 2021.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Read More

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pemberlakukan ganjil genap ini untuk membatasi mobilitas maupun aktivitas masyarakat di luar rumah. Khususnya bagi yang berada di zona merah Covid-19.

“Besok diberlakukan. Saya akan segera menandatangani surat keputusannya,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Herman Deru bilang, penerapan ganjil genap akan diawasi oleh Satgas Covid-19, Dinas Perhubungan, serta Polda Sumsel.

Selain itu, dibantu dengan instansi terkait di seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

“Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap ini dapat menekan angka penularan Covid-19,” pungkasnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan penerapan ganjil genap akan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu sebelum pemberlakuan sanksinya.

“Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget,” tuturnya.

Sementara ini, mekanisme ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan tempat dan waktu akan dievaluasi selama sosialisasi berlangsung.

Untuk kendaraan roda dua belum tau detailnya. Namun saya sudah ajukan ke Gubernur dan besok keluar. Untuk kondisi waktu dan tempat kita evaluasi,” ujarnya.

Penerapan ganjil genap di Sumsel akan lebih fleksibel, berbeda dengan daerah lain karena tidak semua kendaraan dilarang atau ada pengecualian.

Apalagi ganjil genap dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan.

“Kebijakan ini berkaitan juga dengan PPKM skala mikro,” ujar dia. (ron)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts