Empat Lawang, Sumselupdate.com – Diduga memiliki ladang ganja, Rianja Alias Ja (27) Bin Saharudin warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.
Tersangka ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja di Talang Soeharto Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, kebun miliknya sendiri.
Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu, S.IK melalui kasatresnarkoba IPTU Yogi Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa, di Desa Tanjung Raman terdapat ladang ganja milik tersangka.
“Setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar, Sekitar pukul 00:00 WIB, tim langsung berangkat menuju TKP yang diduga terdapat tanaman ganja. Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasatnarkoba IPTU, Yogi.
Saat dilakukan pengeledahan di pondok tersangka, Lanjutnya, didapati tiga tangkai dan enam batang ganja yang diduga ditanam di dalam kebun kopi
“Didapati enam batang dan tiga dahan ranting yang diduga ganja dengan berat bruto 70 gram,” jelasnya.
Tak sampai disitu, sambungnya, saat Tim Resnarkoba melakukan penyisiran diseputaran tempat kejadian, dan ditemukan puluhan bekas tanaman yang diduga ganja yang telah dipanen oleh pelaku,
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tertangka kata Yogi, melanggar undang undang primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (**)











